Karenaberdasarkan kepada ke umuman makna yang di kandung oleh firman-Nya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya". (QS. Al-Maidah : 38). Mereka tidak mempertimbangkan adanya NISAB dan tidak pula tempat penyimpanan barang yang di curi, bahkan mereka hanya memandang dari sudut pencuriannya saja. Dalamislam, mencuri adalah salah satu perbuatan yang dilarang. Bahkan ini termasuk dosa besar, karena sama saja memakan harta dengan cara yang batil. ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ูˆูŽุชูุฏู’ู„ููˆุง ุจูู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญููƒูŽู‘ุงู…ู ู„ูุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ููŽุฑููŠู‚ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุจูุงู„ู’ุฅูุซู’ู…ู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ Tahukahkamu bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala lini kehidupan manusia dari bangun tidur hingga tidur kembali. Mulai dari hal-hal kecil seperti masuk ke toilet hingga hal besar seperti ekonomi dan politik telah ada panduannya dalam Al-Qur'an dan Sunnah sebagaimana hadist Nabi SAW, "Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara.Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya Hukumasuransi dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama tentang asuransi yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Makaakan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (QS Al-A'raf ayat 156) Karena itu, Syekh Ashour menuturkan, bersedekah atas nama orang yang meninggal dalam kemaksiatan adalah hal yang diperbolehkan dalam syariat. BincangMuslimahCom - Berikut ini akan menjelaskan pengertian dan pelbagai macam rukhsah dalam hukum Islam. Rukhsah bertujuan untuk memberikan keringanan hukum bagi orang yang mukallaf. Islam dengan segala aturannya menghendaki kemaslahan bagi pemeluknya. Islam tidak menghendaki pemeluknya terjerumus ke dalam kemafsadatan dan kemudharatan. Tujuan utamanya adalah memudahkan bukan menyulitkan Mencuriberbeda dengan korupsi, merampok, mencopet dan merampas. Mencuri adalah mengambil secara sembunyi-sembunyi barang berharga milik orang lain yang disimpan oleh pemiliknya pada tempat yang wajar, dan si pencuri tidak diizinkan untuk memasuki tempat itu. Pada dasarnya, gibah tergolong dosa besar dan diimbau agar tidak dilakukan umat Islam. Namun, tidak selamanya gibah itu dilarang. Ketika dipandang bahwa membicarakan keburukan orang lain itu mendatangkan maslahat, ia diperbolehkan untuk dibeberkan ke publik. Secara definitif, gibah adalah membicarakan kejelekan seseorang. Itulahmengapa sebagian ulama berpendapat bahwa asuransi yang dijalankan dengan berlandaskan ajaran islam diperbolehkan. Di Indonesia, asuransi syariah dipayungi oleh berbagai macam hukum berupa Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan Bapepam, peraturan OJK, surat Edaran OJK, hingga regulasi asuransi syariah. Lakilaki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.20-Quran yang diungkapkan di atas juga dapat dilihat hadis Nabi muhammad saw. ูŽูŽ ุฑุงูŽู†ู’ ุฏูŽุนูุจุฑู Marikita ulas mengenai hukum mencuri dalam Islam beserta dalil-dalil yang terdapat pada Al-Quran dan Hadist. Dalam Islam, mencuri tergolong perbuiatan dosa besar. Dosa besar dalam Islam maksudnya adalah perbuatan yang tidak hanya diharamkan atau tidak diperbolehkan. Namun, dosa besar adalah perbuatan dosa yang Allah sendiri memberi hukuman Halini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 213 dan juga An Nisa ayat 29. Maka menurut Kiai Masyhuril, kegiatan jual beli data juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum syariat. Akan tetapi menurutnya bila jual beli data tersebut diketahui melanggar syariat atau diketahui bertujuan merugikan orang lain maka tidak Diantaranya adalah kaidah " Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir ". Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya "dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan". Daftar Isi sembunyikan. 1. Jenismakanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Hadist, seperti makanan/minuman yang menjijikkan (cacing, belatung, tikus, kecoa, ulat, dll), dan daging binatang buas (harimau, singa, anjing, ular, beruang, dll). ADVERTISEMENT. 2. Lighairihi. Lighairihi berarti makanan yang dikatakan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dimakan Keimananterhadap Islam, baik dalam akidah, syariah atau manhaj. Terwujudnya syariat Allah Azza wa Jalla pada seluruh hukum-hukumnya, baik secara politik, ekonomi maupun sosial. Apakah ini berarti diperbolehkan mencuri dari seorang yang zalim atau orang yang telah melakukan perampasan? Dalam hal ini ada dua keadaan, bila niatnya adalah 1ABO. Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang Adalah Dosa BesarPencuri Mendapat LaknatMencuri Adalah KezalimanHukuman Hadd Bagi PencuriHarta Hasil Mencuri Tidak HalalBertaubat Dari Mencuri, Harus Kembalikan Barang CuriannyaPencuri Akan Diqishash Di Hari KiamatAllah Taโ€™ala berfirmanูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽุงุฑูู‚ู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽุงุฑูู‚ูŽุฉู ููŽุงู‚ู’ุทูŽุนููˆุง ุฃูŽูŠู’ุฏููŠูŽู‡ูู…ูŽุง ุฌูŽุฒูŽุงุกู‹ ุจูู…ูŽุง ูƒูŽุณูŽุจูŽุง ู†ูŽูƒูŽุงู„ู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽุฒููŠุฒูŒ ุญูŽูƒููŠู…ูŒโ€œLaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksanaโ€ QS. Al Maidah 38.Dalam ayat ini, Allah Taโ€™ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakanุงู„ูƒุจุงุฆุฑ ู‡ูŠ ู…ุง ุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ุนู‚ูˆุจุฉ ุฎุงุตุฉ ุจู…ุนู†ู‰ ุฃู†ู‡ุง ู„ูŠุณุช ู…ู‚ุชุตุฑุฉ ุนู„ู‰ ู…ุฌุฑุฏ ุงู„ู†ู‡ูŠ ุฃูˆ ุงู„ุชุญุฑูŠู…ุŒ ุจู„ ู„ุง ุจุฏ ู…ู† ุนู‚ูˆุจุฉ ุฎุงุตุฉ ู…ุซู„ ุฃู† ูŠู‚ุงู„ ู…ู† ูุนู„ ู‡ุฐุง ูู„ูŠุณ ุจู…ุคู…ู†ุŒ ุฃูˆ ูู„ูŠุณ ู…ู†ุงุŒ ุฃูˆ ู…ุง ุฃุดุจู‡ ุฐู„ูƒุŒ ู‡ุฐู‡ ู‡ูŠ ุงู„ูƒุจุงุฆุฑุŒ ูˆุงู„ุตุบุงุฆุฑ ู‡ูŠ ุงู„ู…ุญุฑู…ุงุช ุงู„ุชูŠ ู„ูŠุณ ุนู„ูŠู‡ุง ุนู‚ูˆุจุฉโ€œDosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukminโ€™, atau bukan bagian dari kamiโ€™, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khususโ€ Fatawa Nurun alad Darbi libni Al-Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah.Ibnu Shalah rahimahullah mengatakanู„ูŽู‡ูŽุง ุฃูŽู…ูŽุงุฑูŽุงุช ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุฅููŠุฌูŽุงุจ ุงู„ู’ุญูŽุฏู‘ , ูˆูŽู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุงู„ู’ุฅููŠุนูŽุงุฏ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ุนูŽุฐูŽุงุจู ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ูˆูŽู†ูŽุญู’ูˆู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ูƒูุชูŽุงุจ ุฃูŽูˆู’ ุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽุฉ , ูˆูŽู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุตู’ู ุตูŽุงุญูุจู‡ูŽุง ุจูุงู„ู’ููุณู’ู‚ู , ูˆูŽู…ูู†ู’ู‡ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽุนู’ู†โ€œDosa besar ada beberapa indikasinya, diantaranya diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam Al-Qurโ€™an dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati dengan kefasikan dan laknat โ€ Tafsir Ibnu Katsir, 2/285.Pencuri Mendapat LaknatPencuri juga dilaknat oleh Allah Taโ€™ala. Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabdaู„ุนู† ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุณุงุฑู‚ ูŠุณุฑู‚ ุงู„ุจูŠุถุฉ ูุชู‚ุทุน ูŠุฏู‡ ูˆูŠุณุฑู‚ ุงู„ุญุจู„ ูุชู‚ุทุน ูŠุฏู‡โ€œAllah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.โ€ HR. Bukhari no. 6285.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskanุฃู† ูŠุฑุงุฏ ุจุฐู„ูƒ ุฃู† ู‡ุฐุง ุงู„ุณุงุฑู‚ ู‚ุฏ ูŠุณุฑู‚ ุงู„ุจูŠุถุฉ ูุชู‡ูˆู† ุงู„ุณุฑู‚ุฉ ููŠ ู†ูุณู‡ุŒ ุซู… ูŠุณุฑู‚ ู…ุง ูŠุจู„ุบ ุงู„ู†ุตุงุจ ููŠู‚ุทุนโ€œMaksud hadits ini adalah seorang yang mencuri telur lalu dia menganggap remeh perbuatan tersebut sehingga kemudian ia mencuri barang yang melewati nishab hadd pencurian, sehingga ia dipotong tangannyaโ€ Syarhul Mumthi, 14/336-337.Mencuri Adalah KezalimanDan secara umum mencuri termasuk perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Padahal harta seorang Muslim itu haram. Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabdaููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฏูู…ูŽุงุกูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุถูŽูƒูู…ู’ ูƒูŽุญูุฑู’ู…ูŽุฉู ูŠูŽูˆู’ู…ููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ุŒ ูููŠ ุดูŽู‡ู’ุฑููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุงุŒ ูููŠ ุจูŽู„ูŽุฏููƒูู…ู’ ู‡ูŽุฐูŽุงโ€œSesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian untuk ditumpakan dan harta kalian untuk dirampais dan kehormatan untuk dirusak. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri iniโ€ HR. Bukhari no. 1742.Dan mencuri juga termasuk perbuatan zalim. Padahal Allah Taโ€™ala berfirmanุฃูŽู„ุงูŽ ู„ูŽุนู’ู†ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุธู‘ูŽุงู„ูู…ููŠู†ูŽโ€œIngatlah, laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalimโ€ QS. Hud 18.ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽุฎู’ุฐู ุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑูŽู‰ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุธูŽุงู„ูู…ูŽุฉูŒ ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุฎู’ุฐูŽู‡ู ุฃูŽู„ููŠู…ูŒ ุดูŽุฏููŠุฏูŒโ€œDan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.โ€ QS. Hud 102.ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠููู’ู„ูุญู ุงู„ุธู‘ูŽุงู„ูู…ููˆู†ูŽโ€œSesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak mendapat keberuntunganโ€ QS. Al Anโ€™am 21.Nabi Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabdaู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุจุงุฑูƒ ูˆุชุนุงู„ู‰ ูŠุง ุนุจุงุฏูŠุŒ ุฅู†ูŠ ุญุฑู…ุช ุงู„ุธู„ู… ุนู„ู‰ ู†ูุณูŠุŒ ูˆุฌุนู„ุชู‡ ุจูŠู†ูƒู… ู…ุญุฑู…ู‹ุงุ› ูู„ุง ุชุธุงู„ู…ูˆุงโ€œAllah Tabaaraka wa taโ€™ala berfirman Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim.โ€ HR. Muslim no. 2577.Baca Juga Mencuri Adalah Sebuah KezalimanHukuman Hadd Bagi PencuriBerdasarkan surat Al Maidah ayat 38 di atas, hukuman hadd bagi pencuri dalam Islam adalah di potong tangannya. Juga berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahuโ€™anha, beliau berkataุฃู†ู‘ูŽ ู‚ุฑูŠุดู‹ุง ุฃู‡ู…ู‘ูŽู‡ู… ุดุฃู†ู ุงู„ู…ุฑุฃุฉู ุงู„ู…ุฎุฒูˆู…ูŠู‘ูŽุฉู ุงู„ุชูŠ ุณุฑู‚ุช ููŠ ุนู‡ุฏู ุงู„ู†ุจูŠู‘ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ . ููŠ ุบุฒูˆุฉู ุงู„ูุชุญู . ูู‚ุงู„ูˆุง ู…ู† ูŠููƒู„ู‘ูู…ู ููŠู‡ุง ุฑุณูˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ ุŸ ูู‚ุงู„ูˆุง ูˆู…ู† ูŠุฌุชุฑุฆู ุนู„ูŠู‡ ุฅู„ุง ุฃุณุงู…ุฉู ุจู†ู ุฒูŠุฏู ุŒ ุญูุจู‘ู ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ ุŸ ูุฃุชู‰ ุจู‡ุง ุฑุณูˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ . ููƒู„ู‘ูŽู…ู‡ ููŠู‡ุง ุฃุณุงู…ุฉู ุจู†ู ุฒูŠุฏู . ูุชู„ูˆู‘ูŽู†ูŽ ูˆุฌู‡ู ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ . ูู‚ุงู„ ุฃุชุดูุนู ููŠ ุญุฏู‘ู ู…ู† ุญุฏูˆุฏู ุงู„ู„ู‡ู ุŸ ูู‚ุงู„ ู„ู‡ ุฃุณุงู…ุฉู ุงุณุชุบููุฑู’ ู„ูŠ . ูŠุง ุฑุณูˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ! ูู„ู…ุง ูƒุงู† ุงู„ุนุดูŠู‘ู ู‚ุงู… ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽ ูุงุฎุชุทุจ . ูุฃุซู†ู‰ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุจู…ุง ู‡ูˆ ุฃู‡ู„ูู‡ . ุซู… ู‚ุงู„ ุฃู…ุง ุจุนุฏ . ูุฅู†ู…ุง ุฃู‡ู„ูƒ ุงู„ุฐูŠู† ู…ูŽู† ู‚ุจู„ูƒู… ุŒ ุฃู†ู‡ู… ูƒุงู†ูˆุง ุฅุฐุง ุณุฑู‚ ููŠู‡ู… ุงู„ุดุฑูŠูู ุŒ ุชุฑูƒูˆู‡ . ูˆุฅุฐุง ุณุฑู‚ ููŠู‡ู… ุงู„ุถุนูŠูู ุŒ ุฃู‚ุงู…ูˆุง ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุญุฏู‘ูŽ . ูˆุฅู†ูŠ ุŒ ูˆุงู„ุฐูŠ ู†ูุณูŠ ุจูŠุฏูู‡ ! ู„ูˆ ุฃู†ู‘ูŽ ูุงุทู…ุฉูŽ ุจู†ุชูŽ ู…ุญู…ุฏู ุณุฑู‚ุช ู„ู‚ุทุนุชู ูŠุฏูŽู‡ุง ุซู… ุฃู…ุฑ ุจุชู„ูƒ ุงู„ู…ุฑุฃุฉู ุงู„ุชูŠ ุณุฑู‚ุชู’ ูู‚ูุทุนูŽุชู’ ูŠุฏูู‡ุง . โ€ฆู‚ุงู„ุช ุนุงุฆุดุฉู ูุญุณู†ูุชู’ ุชูˆุจุชูู‡ุง ุจุนุฏ . ูˆุชุฒูˆู‘ูŽุฌุชู’ . ูˆูƒุงู†ุช ุชุฃุชูŠู†ูŠ ุจุนุฏ ุฐู„ูƒ ูุฃุฑูุนู ุญุงุฌุชูŽู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฑุณูˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽโ€œBahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al Fath. Lalu mereka berkata โ€œSiapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam?โ€. Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda โ€œApakah kamu hendak memberi syafaโ€™ah pertolongan terhadap seseorang dari hukum Allah?โ€. Usamah berkata โ€œMohonkan aku ampunan wahai Rasulullahโ€. Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda โ€œAmma baโ€™du. Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannyaโ€. Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. Aisyah berkataโ€Setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam.โ€ HR. Al Bukhari 3475, 4304, 6788, Muslim 1688, dan ini adalah lafadz Muslim.Namun tidak dikenai hukuman potongan tangan jikaBarang yang dicuri nilainya kecil. Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabdaู„ุงูŽ ุชูู‚ู’ุทูŽุนู ูŠูŽุฏู ุงู„ุณูŽู‘ุงุฑูู‚ู ุฅูู„ุงูŽู‘ ูููŠ ุฑูุจู’ุนู ุฏููŠู’ู†ูŽุงุฑู ููŽุตูŽุงุนูุฏู‹ุง โ€œPencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.โ€ Muttafaqun alahi. Yang ini disebut juga sebagai nisab pencurian. [su_spacer]Barang yang dicuri bukan sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabdaู„ุง ุชู‚ุทุน ุงู„ูŠุฏ ููŠ ุชู…ุฑ ู…ุนู„ู‚ โ€œTidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung.โ€ HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaamiโ€™ 7398Syaikh As Saโ€™di menjelaskanูˆู…ู† ุณุฑู‚ ุฑุจุน ุฏูŠู†ุงุฑ ู…ู† ุงู„ุฐู‡ุจุŒ ุฃูˆ ู…ุง ูŠุณุงูˆูŠู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุงู„ ู…ู† ุญุฑุฒู‡ ู‚ุทุนุช ูŠุฏู‡ ุงู„ูŠู…ู†ู‰ ู…ู† ู…ูุตู„ ุงู„ูƒูุŒ ูˆุญุณู…ุช ูุฅู† ุนุงุฏ ู‚ุทุนุช ุฑุฌู„ู‡ ุงู„ูŠุณุฑู‰ ู…ู† ู…ูุตู„ ุงู„ูƒุนุจ ูˆุญุณู…ุช ูุฅู† ุนุงุฏ ุญุจุณโ€œOrang yang mencuri 1/4 dinar emas atau lebih atau yang senilai dengan itu, dari tempat penyimpanannya, maka ia dipotong tangannya yang kanan mulai dari pergelangan tangan. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika ia mengulang lagi, maka dipotong kakinya yang kiri dari mata kakinya. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika mengulang lagi, maka dipenjara.โ€ Minhajus Salikin, 231-232.Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, sehingga ia tidak dipotong tangan, maka hukumannya adalah taโ€™zir. Taโ€™zir adalah hukuman yang ditentukan oleh ijtihad hakim, bisa jadi berupa penjara, hukuman cambuk, hukuman kerja sosial atau lainnya. Syaikh As Saโ€™di menjelaskanุงู„ุชุนุฒูŠุฑ ูˆุงุฌุจ ููŠ ูƒู„ ู…ุนุตูŠุฉ ู„ุง ุญุฏ ููŠู‡ ูˆ ู„ุง ูƒูุงุฑุฉโ€œTaโ€™zir hukumnya wajib bagi semua maksiat yang tidak ada hadd-nya dan tidak ada kafarahnyaโ€ Minhajus Salikin, 231.Baca Juga Penegakkan Hukum di Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamHarta Hasil Mencuri Tidak HalalRasulullah Shallallahuโ€™alaihi Wasallam bersabdaูƒู„ ู„ุญู… ู†ุจุช ู…ู† ุณุญุช ูุงู„ู†ุงุฑ ุฃูˆู„ู‰ ุจู‡โ€œSetiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginyaโ€ HR. Ahmad no. 14481, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 4519.Makna suhtun adalahุงู„ุณู‘ูุญูุชู ูƒู„ู‘ู ุญุฑุงู… ู‚ุจูŠุญ ุงู„ุฐู‘ููƒุฑุ› ูˆู‚ูŠู„ ู‡ูˆ ู…ุง ุฎูŽุจูุซูŽ ู…ู† ุงู„ู…ูŽูƒุงุณุจ ูˆุญูŽุฑูู… ูู„ูŽุฒูู…ูŽ ุนู†ู‡ ุงู„ุนุงุฑูโ€œAs suhtu adalah semua yang haram dan buruk untuk disebutkan. Sebagian mengatakan artinya setiap penghasilan yang buruk dan haram serta layak dicela.โ€ Lisaanul Arab.Bertaubat Dari Mencuri, Harus Kembalikan Barang CuriannyaIbnul Qayyim rahimahullah mengatakan,ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุจูŽุถูŽ ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูŽู‡ู ู‚ูŽุจู’ุถูู‡ู ุดูŽุฑู’ุนู‹ุงุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุงู„ุชู‘ูŽุฎูŽู„ู‘ูุตูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุจููˆุถู ู‚ูŽุฏู’ ุฃูุฎูุฐูŽ ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุฑูุถูŽู‰ ุตูŽุงุญูุจูู‡ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุงุณู’ุชูŽูˆู’ููŽู‰ ุนููˆูŽุถูŽู‡ู ุฑูŽุฏู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู. ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽุนูŽุฐู‘ูŽุฑูŽ ุฑูŽุฏู‘ูู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ู‚ูŽุถูŽู‰ ุจูู‡ู ุฏูŽูŠู’ู†ู‹ุง ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ูู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽุนูŽุฐู‘ูŽุฑูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŒ ุฑูŽุฏู‘ูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูŽุฑูŽุซูŽุชูู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ู’ ุชูŽุนูŽุฐู‘ูŽุฑูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŒ ุชูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ู ุงุฎู’ุชูŽุงุฑูŽ ุตูŽุงุญูุจู ุงู„ู’ุญูŽู‚ู‘ู ุซูŽูˆูŽุงุจูŽู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู. ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุจูŽู‰ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐูŽ ู…ูู†ู’ ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ู‚ูŽุงุจูุถูุŒ ุงุณู’ุชูŽูˆู’ููŽู‰ ู…ูู†ู’ู‡ู ู†ูŽุธููŠุฑูŽ ู…ูŽุงู„ูู‡ูุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุซูŽูˆูŽุงุจู ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ู„ูู„ู’ู…ูุชูŽุตูŽุฏู‘ูู‚ู ุจูู‡ูŽุงโ€œOrang yang mengambil barang orang lain tanpa dibenarkan oleh syariat, kemudian ia ingin bertaubat, maka jika pemiliknya tidak ridha dan tidak mau menerima ganti rugi, barang tersebut wajib dikembalikan. Jika sudah tidak bisa dikembalikan, maka menjadi beban hutang yang wajib diberitahukan kepada pemiliknya. Jika tidak bisa ditunaikan kepada pemiliknya, maka wajib ditunaikan kepada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, maka disedekahkan atas nama pemiliknyaโ€ Zaadul Maโ€™ad, 5/690.Baca Juga Serial 12 Alam Jin Kemampuan Mencuri Berita LangitPencuri Akan Diqishash Di Hari KiamatOrang yang mencuri harta orang lain, yang ia belum bertaubat serta belum mengembalikan atau mengganti barang curiannya, maka ia akan dituntut oleh orang tersebut di hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bertanyaุฃุชุฏุฑูˆู† ู…ุง ุงู„ู…ูู„ูุณู ุŸ ู‚ุงู„ูˆุง ุงู„ู…ูู„ูุณู ููŠู†ุง ู…ู† ู„ุง ุฏุฑู‡ู…ูŽ ู„ู‡ ูˆู„ุง ู…ุชุงุนูŽ . ูู‚ุงู„ ุฅู†ู‘ูŽ ุงู„ู…ูู„ุณูŽ ู…ู† ุฃู…ู‘ูŽุชูŠ ุŒ ูŠุฃุชูŠ ูŠูˆู…ูŽ ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉู ุจุตู„ุงุฉู ูˆุตูŠุงู…ู ูˆุฒูƒุงุฉู ุŒ ูˆูŠุฃุชูŠ ู‚ุฏ ุดุชู… ู‡ุฐุง ุŒ ูˆู‚ุฐู ู‡ุฐุง ุŒ ูˆุฃูƒู„ ู…ุงู„ูŽ ู‡ุฐุง ุŒ ูˆุณููƒ ุฏู…ูŽ ู‡ุฐุง ุŒ ูˆุถุฑุจ ู‡ุฐุง . ููŠูุนุทูŽู‰ ู‡ุฐุง ู…ู† ุญุณู†ุงุชูู‡ ูˆู‡ุฐุง ู…ู† ุญุณู†ุงุชูู‡ . ูุฅู† ููŽู†ููŠูŽุชู’ ุญุณู†ุงุชูู‡ ุŒ ู‚ุจู„ ุฃู† ูŠู‚ุถูŠูŽ ู…ุง ุนู„ูŠู‡ ุŒ ุฃุฎุฐ ู…ู† ุฎุทุงูŠุงู‡ู… ูุทูุฑูุญุช ุนู„ูŠู‡ . ุซู…ู‘ูŽ ุทูุฑูุญ ููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑูโ€œTahukah kalian siapa orang yang bangkrut?โ€. Para shahabat pun menjawab, โ€Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta bendaโ€. Nabi bersabda, โ€Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.โ€ HR. Muslim no. 2581.Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabdaู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽุธู’ู„ูŽู…ูŽุฉูŒ ู„ูุฃูŽุฎููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูุฑู’ุถูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุดูŽูŠู’ุกู ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุญูŽู„ู‘ูŽู„ู’ู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ุฏููŠู†ูŽุงุฑูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุฏูุฑู’ู‡ูŽู…ูŒ ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุนูŽู…ูŽู„ูŒ ุตูŽุงู„ูุญูŒ ุฃูุฎูุฐูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุจูู‚ูŽุฏู’ุฑู ู…ูŽุธู’ู„ูŽู…ูŽุชูู‡ู ูˆูŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒูู†ู’ ู„ูŽู‡ู ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชูŒ ุฃูุฎูุฐูŽ ู…ูู†ู’ ุณูŽูŠู‘ูุฆูŽุงุชู ุตูŽุงุญูุจูู‡ู ููŽุญูู…ูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูโ€œSiapa yang pernah berbuat aniaya zhalim terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya maaf pada hari ini di dunia sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka nanti pada hari kiamat bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanyaโ€. HR. Al-Bukhari no. 2449Semoga Allah Taโ€™ala memberi kita taufik agar kita dijauhkan dari perbuatan mencuri harta orang Juga Pencuri Berita Langit***Penulis Yulian Purnama, Dosa mencuri dalam islam sesuai hukum mencuri dalam islam adalah mengambil hak individu lain yang bukan miliknya secara diam diam tanpa paksaan dan tidak di ketahui oleh pemiliknya. Adapun pengertian lain dosa mencuri dalam islam adalah mengambil harta individu lain secara diam diam yang diambil berupa harta, harta yang diambil merupakan milik individu lain dan ada iktikad tidak individu yang biasa melakukan dosa mencuri dalam islam adalah pencuri, Pencuri adalah individu yang mengambil harta atau benda individu lain dengan jalan diam diam dan diambil dari tempat penyimpanannya. Dosa mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya ikhtilas dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Nah sobat, dalam Islam tentunya hal ini dilarang dan terkena dosa, yakni sebagai berikut, 15 Dosa Mencuri dalam Islam. 1. Dosa Berbuat Zalimโ€œDan janganlah sekali-kali kamu Muhammad mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.โ€ [Ibrahim 42-43].Nah sobat, dosa pertama mencuri dalam islam ialah dosa sebagai orang yang zalim dan nantinya mendapatkan balasan orang zalim dalam islam, jelas ya sobat, bahwa mencuri itu menzalimi orang lain, sebab mengambil hak orang lain dengan paksa dan tentunya menyakiti hati orang yang diambil haknya tersebut. Contohnya ialah mencuri uang, padahal orang yang uangnya dicuri tersebut sudah berusaha keras untuk mendapatkannya. Tentu akan sakit hati dan terbebani. 2. Dosa Memakan Harta Tidak Halalโ€œDan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathilโ€ฆโ€ [Al-Baqarah 188]. Harta yang dicuri jelas tidak ada yang halal ya sobat, sebab mendaptkan dengan cara yang buruk dan dengan cara yang tidak halal, harta tersebut jika digunakan untuk apa saja tentunya tidak akan mendatangkan keberkahan dan terus mendatangkan dosa. 3. Dosa Mendekati Hal Haramโ€œSesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.โ€ Shahih [Shahiih al-Jaamiโ€™ish Shaghiir no. 2068]. Tentunya harta atau benda apapun yang dicuri ialah termasuk dalam kategori haram untuk dipakai ya sobat dan harus dilakukan cara membersihkan harta haram, walaupun merupakan sesuatu yang halal, hal itu terjadi karena dinilai dari cara mendapatkannya yang haram dan dengan cara yang dilarang dalam islam. 4. Dosa Tidak Memiliki Keimananโ€œTidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.โ€™โ€ Muttafaq alaih [Shahiih al-Jaamiโ€™ish Shaghiir no. 7707].Tentunya orang yang mencuri tidaklah memiliki keutamaan iman dalam islam ya sobat, jika beriman, tentu mereka tidak akan mencuri, orang mungkin bisa saja berubah ubah kadar imannya, nah, ketika kadar imannya lemah itulah mudah sekali timbul dosa akibat mudah diganggu syetan terlebih ketika berada dalam kondisi yang mendesak yang salah satunya melakukan dosa mencuri tersebut karena lemahnya iman. 5. Dosa Mengambil Milik Orang Lainโ€œJanganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.โ€ Hasan [Shahiih al-Jaamiโ€™ish Shaghiir no. 7578], Sunan Abi Dawud XIII/346, no. 4982 dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi III/313, no. 2249.Tentunya milik orang lain apapun itu tidak boleh diambil dengan cara yang slaah atau tanpa ijin ya sobat, yang salah satunya dengan cara mencuri tersebut, dari hadist yang tertera jelas bahwa mencuri tak boleh dilakukan walaupun itu hanya sebuah candaan saja, sebab itu, jauhi perbuatan yang berhubungan dengan mencuri dalam kondisi apapun. 6. Dosa Tidak Memiliki Kebaikanโ€œBarangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya dalam kehormatannya atau sesuatu yang lain, maka hendaklah ia meminta kehalalannya pada hari ini di dunia sebelum datang hari yang tidak ada Dinar tidak pula Dirham. Apabila ia mempunyai amalan shalih, maka akan diambil darinya sekadar kezhalimannya dan apabila ia tidak mempunyai kebaikan, maka akan diambil dari kejelekan orang yang dizhalimi kemudian ditimpakan kepadanya.โ€™โ€ Shahih [Shahiih al-Jaamiโ€™ish Shaghiir no. 6511], Shahiih al-Bukhari V/101, no. 2449, Sunan at-Tirmidzi IV/36, no. 2534.Orang yang mencuri, tentu tidak memiliki kebaikan dalam hatinya ya sobat, orang yang mencuri jelas hanya mementingkan kebutuhannya sendiri atau egois, intinya yang penting kebutuhannya terpenuhi dan ia tidak peduli dengan nasib orang yang hartanya dicuri tersebut padahal mungkin orang yang dicuri lebih membutuhkannya, hal inilah yang menjadi dosa besar bagi pencuri. 7. Dosa yang Membawa ke Nerakaโ€œWahai Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?โ€™ Beliau menjawab, Jangan engkau berikan.โ€™ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia memerangiku?โ€™ Beliau menjawab, Perangilah ia.โ€™ Ia berkata, Apa pendapatmu jika ia membunuhku?โ€™ Beliau menjawab, Maka engkau syahid.โ€™ Ia berkata, Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?โ€™ Beliau menjawab, Dia di Neraka.โ€™โ€ Shahih [Mukhtashar Shahiih Muslim no. 1086], Shahiih Muslim I/124, no. 140, Sunan an-Nasa-i VII/114.Nah sobat, jika ada pencuri yang melakukan kejahatan hingga membunuh korbannya, maka korban akan masuk surga karena mempertahankan haknya, sedangkan jika korban tidak sengaja membunuh pencuri karena membela diri dsb maka bagi korban tidak dikenakan dosa dan justru pencuri tersebut yang tetap berdosa serta masuk neraka. 8. Dosa Tidak Menghargai Hak Orang Lainโ€œBarangsiapa mengambil sedikit tanah dengan cara yang zhalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi.โ€™โ€ Muttafaq alaih Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2452, Shahiih Muslim III/ 1230, no. 1610. Mencuri tentu tidak hanya uang atau barang ya sobat, mengambil tanah milik orang lain juga termasuk mencuri, dan ini hukumannya jauh lebih berat sebab tanah merupakan hak paten, jadi jangan sekali kali rakus hanya demi harta yang dimiliki sementara saja ya sobat. 9. Dosa Hingga Tak Diterima Amal Kebaikannyaโ€œBarangsiapa yang mengambil tanah sedikit saja dengan cara yang tidak dibenarkan, maka ia dibenamkan ke dalam tanah tersebut pada hari Kiamat hingga tujuh lapis bumi.โ€™โ€ Shahih [Shahiih al-Jaamiโ€™ish Shaghiir no. 6385], Shahiih al-Bukhari V/103, no. 2454. Nah sobat, masih sama seperti poin sebelumnya, bahwa mengambil atau mencuri tanah orang lain hukumannya tak tanggung tanggung, berlaku hingga ke akherat dengan siksa yang berat. 10. Dosa Tidak Memiliki Hak Mendapat Pahalaโ€œTidak ada hak bagi keringat orang yang zhalim.โ€ Shahih [Shahiih Sunan at-Tirmidzi no. 1113], Sunan at-Tirmidzi II/419, no. 1394, al-Baihaqi VI/142 11. Dosa Nafkah yang Haramโ€œBarangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apa pun dari tanaman itu, namun ia mendapatkan nafkahnya.โ€ Shahih [Shahiih al-Jaamiโ€™ish Shaghiir no. 6272], Sunan at-Tirmidzi II/410, no. 1378, Sunan Ibni Majah II/824, no. 2466 12. Dosa Berbuat Kebohongan Al-ahzab ayat 58 Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. 13. Dosa Tidak Menggunakan Tangan di Jalan Allahโ€œ Muslim yang sempurna imannya adalah orang yang selamat kaum muslimin dari gangguan lisan dan tangannya โ€œ Muslim 14. Dosa Merendahkan Harta dan Kehormatan Orang Lainโ€œ seorang Muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya,tidak boleh merendahkan dan menghinakannya. setiap muslim atas muslim yang lain haram darah, harta dan kehormatannya โ€œ 15. Dosa yang Harus Dihukum dengan Potong Tanganโ€œlaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksanaโ€. Al-Maโ€™idah 38.Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi inspirasi untuk tidak melakukan perbuatan mencuri yang zalim dan segera bertaubat jika pernah melakukannya di masa lalu ya sobat. Sampai jumpa di artikel berikutnya, semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam jalan Allah dunia akherat. Terima kasih. Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda โ€œBarangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman taโ€™zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.โ€ HR. Abu Daud.Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. DiantaranyaDimaafkanIni berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa misal kelaparan dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan โ€œTangguhkan hudud hukuman terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.โ€ HR. Al- TirmidziSerta dalam Al-Quranโ€œDan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.โ€QS. Al-Anโ€™am 119โ€œSiapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.โ€ 173Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Al-Maโ€™idah 3.Taโ€™zir dipenjaraHukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau tanganHukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada yang Menjelaskan Hukum Potong Tangan Kepada Pencuri Pada dasanya hukum mencuri adalah dosa. Tidak dianjurkan dan dilarang secara agama. Sebab perbuatan mencuri ini merugikan pihak lain. Bahkan dapat menyebabkan pertumpahan darah. Maka itu, untuk memberikan efek jera maka islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Tentu saja hukuman ini tidak serta-merta dibuat begitu saja. Namun mengacu ayat Al-Quran yang artinyaโ€œLelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa lagi Maha barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Al-Maidah 38-39.Hukum Mencuri dalam IslamSelain itu juga diperkuat dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjatuhi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.โ€œDiceritakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau โ€œApakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?โ€. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato โ€œWahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah anak Nabi mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya.โ€ HR. Bukhari.Hadits lain yaituโ€œDari Aisyah radhiyaallahu anha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.โ€ HR. Bukhari. Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Jum'at, 16 Juni 2023 Suandri Ansah Rabu, 06 Oktober 2021 - 0700 WIB Ilustrasi korek api gas. Foto Jakarta - Curanrek atau pencurian korek api merupakan sebuah istilah yang biasanya sering terjadi pada anak-anak muda saat berkumpul. Korek api dianggap sebagai barang yang sepele dan tak bernilai sehingga curanrek sering dianggap curanrek pun biasanya hanya merasa kesal karena koreknya selalu hilang sehabis kongkow. Adakalanya curanrek juga terjadi karena pinjam pakai tanpa izin dan berujung lupa mengembalikan atau terselip di Juga Angkat Motif Tenun Ikat Geometris, Tas Jinjing Ini Representasi Budaya NusantaraDalam Islam, curanrek termasuk tindakan yang diharamkan dan berdosa. Jangankan mencuri, memakai barang orang lain tanpa izin pun tidak diperbolehkan. Dalil haramnya curanrek, dan tindak pencurian lainnya sebagaimana tertulis dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 188."Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui."Baca Juga Plastik Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di IndonesiaMemakai korek api teman tanpa izin juga dilarang. Apabila korek yang dipakai tanpa izin rusak, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi dan pemakai wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dipakai. Pemakai tanpa izin juga wajib meminta keikhlasan pemilik korek apabila telah menggunakannya."Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya." HR Ahmad. Pada riwayat lain, dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Rasulullah bersabda, "Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya."Baca JugaDitagih Malah Marah, Ini Hukum Utang dalam IslamLakukan 4 Kebiasaan Baik Ini Saat Pagi Hari Agar Tubuh dan Mental Tetap Sehatasf TOPIK TERKAITharamkorek apimencurirasulullah sawrokokBERITA TERKAIT

mencuri yang diperbolehkan dalam islam