Peraturandaerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten biasanya berupa? keputusan bupati Instruksi Bupati pidato Bupati rekomendasi bupati Semua jawaban benar Jawaban: A. keputusan bupati Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten biasanya berupa keputusan bupati. Untukpenyelenggaraan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, Kepada Daerah baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Pemaksaannorma-norma peraturan daerah yang dibuat nyatanya kurang aspiratif tanpa memperhatikan keberadaan dan hakikat hukum lokal dalam masyarakat. banyak pergantian kepala-kepala dinas pasca pemilihan kepala daerah. Dan biasanya kepala-kepala dinas di bidang strategis sering diisi oleh birokrat yang menjadi pendukung calon kepala daerah Dalampraktek pelaksanannya, kebijakan daerah diwujudkan melalui pembuatan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perakepda). Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perakepda) diatur di dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 149 Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. OlehDeni Yohanes, SH., M. Kn. Editor Alwin Feraro Diterbitkan 20 Jan 2022. Jangan "Mengebiri" Legalitas BPHTB. BENGKULU - Kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), beserta masyarakat dan stake holder terkait di bidang pertanahan, khususnya di Kota Bengkulu, menyambut baik dengan diberlakukannya Undang - Undang Nomor 1 Tahun Tahun2000. Biarpun begitu, standar penghasilan regional yang dikukuhkan oleh kepala daerah meliputi UMK (Kota atau Kabupaten) dan UMP (Provinsi). 5. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelola. Mengacu pada ketentuan Produsen Automobile Indonesia pada tahun 1999 menyatakan bahwa pendapatan minimum regional diperoleh dalam 2 jenis. Yakni, Definisilain tentang Perda berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah1 adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Kepala Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi 14 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lebak tahun 1986 Nomor 3 Seri E) ; 15. 16 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya; 3. Bupati adalah Bupati Tasikmalaya; 14. Kas Umum Daerah adalah Tempat Penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati Padatahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bintan Mengeluarkan Peraturan Bupati No.40 tahun 2020 sebagai pedoman dalam melaksanakan inovasi daerah. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini padaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2010. Anggaran tahunan yang disusun oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar adalah berupa anggaran Kebijakanyang dibuat bisa disesuaikan dengan kepentingan masyarakat di daerah. Menambah efisiensi pemerintah pusat dalam menjalankan tugasnya. Bisa meningkatkan barang dan jasa di daerah dengan biaya terjangkau dan lebih rendah. Meningkatkan pengawasan dalam berbagai kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh penduduk lokal di daerah. Pilkadaserentak tahun 2017 diselenggarakan untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 (floresa.co, 2015). dan pemilih yang cerdas. Oleh karena itu perlu dibuat suatu rencana strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan BagianKetiga Pemerintahan Daerah Beberapa ketentuan dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di Oleh : Estomihi FP Simatupang, SH.,MH. Kumpulan Materi Teori Hukum. Oleh : Estomihi FP Sebagianbesar wilayah kabupaten ini berupa perbukitan dan pegunungan kapur, yakni bagian dari Pegunungan Sewu. UU Nomor 22 Tahun 1948 (yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY), Kepala, dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden[20] dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu, pada CbSp. Bentuk Umum Peraturan Daerah yang Dibuat oleh Kepala Daerah Kabupaten, Foto adalah negara yang menggunakan asas desentralisasi di mana setiap daerah berhak membuat aturan sendiri dengan berlandaskan aturan yang berada di atasnya. Salah satunya mengenai peraturan daerah. Peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten biasanya berupa Keputusan Bupati. Dikutip dari buku Hukum Pemerintahan Daerah karya Novi Juli Rosani Zulkarnain 2020 3, pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakikatnya dibagi dalam tiga kategori yaitu urusan pemerintahan yang dikelola oleh pemerintah pusat pemerintah, urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh kabupaten/ tingkat kabupaten pun terdapat wewenang untuk membuat sebuah aturan tersendiri dengan menyesuaikan lingkungan dan keadaan di sana. Peraturan Daerah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dengan persetujuan Kepala Daerah. Adapun penyusunan peraturan daerah memiliki prinsip dasar yaitu3. Koordinasi dan keterpaduanKeputusan Bupati - Peraturan Daerah yang Dibuat oleh Kepala Daerah KabupatenBentuk Umum Peraturan Daerah yang Dibuat oleh Kepala Daerah Kabupaten, Foto Bupati adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati sebagai kepala daerah yang bertujuan untuk menetapkan kebijakan atau aturan tertentu di wilayah kabupaten yang ia Bupati ini biasanya dikeluarkan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah kabupaten, seperti dalam hal pengaturan tata ruang, pemberian izin usaha, penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta hal-hal lain yang terkait dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bupati biasanya diatur dalam peraturan daerah perda dan diikuti dengan peraturan bupati perbup yang di dalamnya terdapat rincian aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati. Keputusan Bupati ini juga harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di tingkat nasional, sehingga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat di kabupaten Keputusan BupatiFungsi keputusan bupati adalah sebagai berikutMewujudkan tata pemerintahan yang baik di wilayah kabupaten. Keputusan Bupati dikeluarkan untuk mengatur dan memastikan tata pemerintahan di wilayah kabupaten berjalan dengan baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Keputusan Bupati dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah kabupaten, seperti layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Keputusan Bupati juga bertujuan untuk mendorong pembangunan di wilayah kabupaten, baik di sektor ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan aturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah kabupaten. Keputusan Bupati juga berfungsi untuk menetapkan aturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah kabupaten, seperti pengaturan tata ruang, pemberian izin usaha, dan penyediaan layanan kepentingan masyarakat. Keputusan Bupati juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di wilayah kabupaten, seperti dengan mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban Perda KabupatenBentuk Umum Peraturan Daerah yang Dibuat oleh Kepala Daerah Kabupaten, Foto adalah contoh keputusan bupati1. Keputusan Bupati tentang Penetapan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilKeputusan Bupati ini bertujuan untuk mengatur dan menetapkan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kabupaten, guna melindungi lingkungan laut dan pesisir serta mendorong pengembangan sektor Keputusan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Jasa UmumKeputusan Bupati ini berisi penetapan tarif retribusi jasa umum, seperti tarif parkir, tarif pasar, dan tarif pemakaian gedung, yang berlaku di wilayah kabupaten, guna meningkatkan penerimaan daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan BencanaKeputusan Bupati ini bertujuan untuk membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di wilayah kabupaten, guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana alam dan meminimalkan dampak bencana bagi Keputusan Bupati tentang Pemberian Izin Mendirikan BangunanKeputusan Bupati ini berisi persyaratan dan prosedur pemberian izin mendirikan bangunan di wilayah kabupaten, guna mengatur dan memastikan pembangunan gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang dibangun di wilayah tersebut sesuai dengan tata ruang yang telah Keputusan Bupati tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal di Bidang KesehatanKeputusan Bupati ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan di wilayah kabupaten, guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan penjelasan mengenai Peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten yang biasanya berupa Keputusan Bupati. Jadi setiap daerah memiliki peraturannya sendiri yang disesuaikan dengan keadaan lingkungannya masing-masing. Umi Hukum Positif Indonesia- Dalam uraian ini disampaikan mengenai PendahuluanLatar BelakangPermasalahanTinjauan PustakaUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganPasal 7Pasal 8Pasal 15Hukum PidanaPembahasanLantas dimana kedudukan hukum Peraturan Kepala Daerah?Lalu bagaimana kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah?Apa saja yang menjadi kewenangan Kepala Daerah?Dapatkah Peraturan Kepala Daerah memuat ketentuan pidana?Apa itu ketentuan pidana?Kesimpulan Pendahuluan Latar Belakang Pemilihan kepala daerah secara langsung mempunyai dampak positif bagi demokrasi di Indonesia secara umum, namun juga mempunyai dampak negatif. Dampak positif dari pemilihan kepala daerah secara lagsung salah satunya adalah terselenggaranya sistem demokrasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, sedangkan salah satu dampak negatif yang penulis ketahui dari media dalam jaringan online adalah mengenai kebijakan dalam bentuk produk hukum yang ditetapkan masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, karena dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Ketidak sesuaian antara kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam bentuk produk hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu walaupun secara sistematis memang telah sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun isi atau materinya masih terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal seperti ini dapat saja terjadi dikarenakan alasan politik, ketidakmengertian, atau pun bentuk arogansi kekuasaan kepala daerah. Akan tetapi perlu diketahui dengan ditetapkan kebijakan tersebut sangat berdampak terhadap masyarakat di daerah yang dipimpinnya. Memperhatikan peristiwa dari fenomena tersebut, penulis menyampaikan paparan mengenai kekuatan hukum sebuah peraturan kepala daerah. Permasalahan Dari uraian latar belakang sebagaimana tersebut di atas menimbulkan pertanyaan Dimana kedudukan hukum Peraturan Kepala Daerah? Bagaimana kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah? Apa saja yang menjadi kewenangan Kepala Daerah? Dapatkah Peraturan Kepala Daerah memuat ketentuan pidana? Apa itu ketentuan pidana? Tinjauan Pustaka Penulis menggunakan literasi dalam uraian ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Artikel dengan judul Mengenal Hukum Pidana Indonesia pada blog Hukum Positif Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3, dengan jelas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menggambarkan bahwa semua tindakan yang berkenaan dengan ketatanegaraan atau tata pemerintahan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa terkecuali. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan sebagai berikut Pasal 7 Pasal 7 ayat 1; Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 2; Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 8 Pasal 8 ayat 1; Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Pasal 8 ayat 2; Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pasal 15 Pasal 15 ayat 1; Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Pasal 15 ayat 2 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Pasal 15 ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Perlu disampaikan juga bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hukum Pidana Uraian mengenai hukum pidana dapat dibaca pada artikel berjudul “Mengenal Hukum Pidana Indonesia”, yang dimuat dalam blog Hukum Positif Indonesia. Pembahasan Sebagaimana telah diuraikan diatas pada bab permasalahan, bahwa sejauhmana kekuatan mengikat sanksi pidana yang terdapat dalam sebuah peraturan kepala daerah? Pada bab pembahasan ini akan diuraikan yang menjadi permasalahan tersebut di atas dengan metode yuridis normatif. Berdasarkan tinjauan pustaka sebagaimana tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan negara hukum ini mempunyai pengertian bahwa Indonesia merupakan negara yang dalam setiap tindakannya, baik itu mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya, subjek hukum dengan negara, maupun ketatanegaraan dan administrasi negara didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan jelas disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menduduki tingkatan pertama dari semua tingkatan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, setelahnya baru ikuti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Baca juga Indonesia Negara Hukum Lantas dimana kedudukan hukum Peraturan Kepala Daerah? Kedudukan Peraturan Kepala Daerah diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa; “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”. Jadi Peraturan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Desa, termasuk ke dalam jenis peraturan perundang-undangan selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lalu bagaimana kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah? Kedududukan hukum Peraturan Kepala Daerah, diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyebutkan bahwa; “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diuraikan bahwa kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah adalah diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangannya. Baca juga Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Apa saja yang menjadi kewenangan Kepala Daerah? Kewenangan Kepala Daerah sebagaimana disebutkan dalam ketetentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut a. mengajukan rancangan Perda; b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai ketentuan pasal tersebut di atas, dengan jelas disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Dapatkah Peraturan Kepala Daerah memuat ketentuan pidana? Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat memuat ketentuan pidana. Materi muatan ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Khusus bagi Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota hanya dapat memuat materi ketentuan pidana dengan ketentuan sebagai berikut Pidana kurungan paling lama 6 enam bulan. Pidana denda paling banyak lima puluh juta rupiah Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi Peraturan Kepala Derah tidak dapat memuat materi ketentuan pidana. Baca juga Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Apa itu ketentuan pidana? Pidana atau straf bahasa Belanda merupakan bentuk sanksi atau hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai pidana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa pidana terdiri dari Pidana pokok. Pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas Pidana mati; dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Pidana penjara; ialah seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling singkat satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. Pidana kurungan; pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak punya tempat kediaman, didalam daerah dimana ia berada, kecuali Menteri kehakiman atas permintaannya, terpidana memboleh menjalani pidananya di daerah lain Pasal 22 KUHP. Pidana denda; merupakan pidana untuk membayarkan sejumlah uang sebagai pengganti waktu pidana kurungan tertentu yang terlebih dahulu telah diputuskan oleh hakim. Pidana tutupan; merupakan hukuman pengganti dari pidana penjara yang diputuskan oleh hakim dikarenakan tindak pidana tindak yang dilakukan terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Pidana tutupan tetap dilakukan pada tempat tertentu yang kondisinya lebih baik dari penjara. Pidana tambahan terdiri atas Pencabutan hak-hak tertentu. Perampasan barang-barang tertentu. Pengumuman putusan hakim. Selain pidana pokok, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa; pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim mengenai tanggung jawab beban biaya pidana penjara atau pidana kurungan sebagaimana tersebut. Khusus Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat bentuk sanksi atau hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kesimpulan Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan sebagai berikut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menduduki tingkatan pertama dari semua tingkatan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, setelahnya baru ikuti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kekuatan hukum Peraturan Kepala Daerah adalah diakui keberadaannya dan mengikat sepanjang di perintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangannya. Kewenangan Kepala Daerah dalam ketentuan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satunya adalah membuat peraturan kepala daerah. Peraturan Kepala Derah tidak dapat memuat materi ketentuan pidana. Pidana atau straf bahasa Belanda merupakan bentuk sanksi atau hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian tinjauan yuridis tentang kedudukan hukum sebuah Peraturan Kepala Daerah yang disampaikan secara singkat, semoga dapat menjadi bahan untuk membuka cakrawala menuju bijaksana. -RenTo060920- BerandaKlinikKenegaraanKewenangan Atribusi ...KenegaraanKewenangan Atribusi ...KenegaraanJumat, 11 Februari 2022Jumat, 11 Februari 2022Bacaan 5 MenitApakah setiap Raperda harus didasarkan pada adanya UU yang menjadi payung hukumnya atau bisa diatur sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing?Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat atas dasar kewenangan atribusi dan delegasi, artinya perda dapat dibentuk sewaktu-waktu, tanpa adanya perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya, untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing, atas dasar kewenangan yang telah diberikan UU 23/2014. Selain itu, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Sebelumnya perlu Anda pahami, peraturan daerah adalah yang selanjutnya disebut perda atau yang disebut dengan nama lain adalah perda provinsi dan perda kabupaten/kota.[1]Pembentukan peraturan perundang-undangan lahir dari kewenangan atribusi dan delegasi, termasuk kewenangan pembentukan perda. Atribusi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pemberian kewenangan oleh Undang-Undang Dasar grondwet atau Undang-Undang wet kepada lembaga negara/pemerintahan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.[2]Atribusi tersebut bersifat terus-menerus dan dapat dilaksanakan kapan saja atas prakarsa sendiri saat diperlukan. Atribusi kewenangan pembentukan perda dapat dilihat dari rumusan Pasal 236 UU 23/2014 sebagai berikutUntuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat materi muatanpenyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan yang dimaksud otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3]Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.[4]Selain itu, kami mengutip juga bunyi Pasal 14 UU 12/2011 sebagai berikutMateri muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari rumusan kedua pasal di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut terkait pembentukan peraturan daerah adalahterdapat atribusi kewenangan pembentukan perda;atribusinya berasal dari UU;kewenangan tersebut bersifat terus-menerus atau tidak dibatasi waktu;perda dapat dibentuk kapan saja sesuai kebutuhan; danbatas materi muatan demikian, peraturan daerah dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, dapat dibentuk dengan cukup mendasarkan pada UU 23/2014 sebagai UU yang memberikan atribusi kewenangan pembentukan peraturan daerah. Selain itu, perda juga dapat mengatur materi-materi yang menampung kondisi khusus provinsi dan kabupaten/kota juga dibentuk atas dasar delegasi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan cakupan materi muatan perda pada Pasal 236 ayat 3 huruf b UU 23/2014 sebagaimana disebutkan sebelumnya, yang dapat mengatur ketentuan lebih lanjut dari peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, termasuk UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan juga Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaKewenangan delegasi pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah baik secara tegas atau pun tidak.[5]Contoh pemberian kewenangan delegasi pembentukan perda adalah misalnya pada Pasal 12 UU 18/2008 yang menyatakan bahwaSetiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Pasal 12 ayat 2 UU 18/2008 memberi delegasi kepada pemerintahan daerah untuk menyusun perda tentang tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di daerah kesimpulannya, peraturan daerah dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, atas dasar atribusi dan delegasi, artinya perda dapat dibentuk sewaktu-waktu, tanpa adanya perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya, untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing berdasarkan kewenangan dalam UU 23/2014 dan perda juga dapat dibentuk untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta PT Kanisius, 2020.[2] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta PT Kanisius, 2020, hal. 57[3] Pasal 1 angka 6 UU 23/2014[4] Pasal 1 angka 11 UU 23/2014[5] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta PT Kanisius, 2020, hal. 58Tags BerandaKlinikKenegaraan5 Tahap Proses Pembe...Kenegaraan5 Tahap Proses Pembe...KenegaraanJumat, 22 Juli 2022Mohon penjelasannya tentang apa itu peraturan daerah dan lembaga apa yang berwenang membentuk peraturan daerah? Selain itu, bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas proses pembentukan peraturan daerah provinsi. Setidaknya terdapat 5 tahap pembentukan peraturan daerah provinsi yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peran Masyarakat dalam Pembentukan Perda yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 November 2017. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Muatan Peraturan DaerahPeraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.[1] Peraturan daerah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Untuk peraturan daerah provinsi, dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.[2] Sedangkan, peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.[3]Adapun, materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota adalah materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah; dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]Contoh peraturan daerah provinsi yaitu Perda Propinsi DKI Jakarta 8/2007 tentang ketertiban umum. Sedangkan contoh peraturan daerah kabupaten yaitu Perda Kabupaten Badung 5/2013 tentang retribusi pengendalian menara Pembentukan Peraturan DaerahUntuk menyederhanakan jawaban, kami akan bahas mengenai proses pembentukan peraturan daerah provinsi. Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah “perda” terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan. Baca juga Proses Pembentukan Undang-Undang di IndonesiaPerencanaanPerencanaan penyusunan peraturan daerah provinsi dilakukan dalam Program Legislasi Daerah “prolegda” provinsi. Prolegda provinsi memuat program pembentukan peraturan daerah provinsi dengan judul rancangan peraturan daerah provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.[5]Materi yang diatur merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang meliputi[6]latar belakang dan tujuan penyusunan;sasaran yang ingin diwujudkan;pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; danjangkauan dan arah yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik.[7]Dalam penyusunan prolegda provinsi, penyusunan daftar rancangan perda provinsi didasarkan atas[8]perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;rencana pembangunan daerah;penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; danaspirasi masyarakat penyusunan prolegda provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi disepakati menjadi prolegda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi. Prolegda provinsi ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.[9] Selain melalui prolegda, rancangan peraturan daerah juga dapat direncanakan penyusunannya dengandimuat dalam daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan perda provinsi yang dibatalkan, diklarifikasi, atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;[10]perencanaan penyusunan di luar prolegda, di mana pemrakarsa dapat mengajukan rancangan perda provinsi di luar prolegda provinsi berdasarkan izin prakarsa dari gubernur dengan syarat dalam keadaan tertentu seperti untuk mengatasi kejadian luar biasa seperti konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lain yang urgen untuk membentuk perda dengan persetujuan bersama Balegda dan biro hukum.[11]PenyusunanRancangan perda provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi atau gubernur.[12] Selain itu, rancangan perda provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.[13] Rancangan perda provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.[14]Tahap penyusunan rancangan perda provinsi adalah sebagai berikutPenyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang memuat paling sedikit pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur di dalam perda provinsi yang disiapkan oleh pemrakarsa;[15]Biro hukum pemerintah daerah provinsi melakukan penyelarasan naskah akademik yang diterima satuan kerja perangkat daerah provinsi yang dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan melibatkan pemangku kepentingan;[16]Gubernur memerintahkan pemrakarsa untuk menyusun rancangan perda provinsi berdasarkan prolegda provinsi dengan membentuk tim penyusun yang terdiri dari gubernur, sekda, pemrakarsa, biro hukum, satuan kerja perangkat daerah terkait dan perancang peraturan perundang-undangan;[17]Dalam penyusunan rancangan perda provinsi, tim penyusun dapat mengundang peneliti dan/atau tenaga ahli dari perguruan tinggi atau organisasi kemasyarakatan sesuai kebutuhan;[18]Rancangan perda provinsi yang telah disusun diberi paraf koordinasi oleh tim penyusun dan pemrakarsa;[19]Pengharmonisasaian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh kepala biro hukum dan dapat melibatkan instansi vertikal dari kementerian bidang hukum;[20]Rancangan perda dibubuhi paraf persetujuan dari pemrakarsa dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan disampaikan sekda kepada gubernur. [21]Pembahasan Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi bersama gubernur. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.[22]Secara lebih rinci, berikut tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah provinsiRancangan perda provinsi yang berasal dari gubernur disampaikan dengan surat pengantar kepada pimpinan DPRD Provinsi yang memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran dan materi pokok yang diatur yang menggambarkan substansi rancangan perda;[23]Rancangan perda provinsi dari DPRD provinsi disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPRD provinsi kepada gubernur untuk dilakukan pembahasan yang memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran dan materi pokok yang diatur serta menggambarkan substansi rancangan perda;[24]Pembicaraan tingkat I yang meliputi[25]Rancangan Perda Provinsi dari GubernurRancangan Perda Provinsi dari DPRD ProvinsiPenjelasan gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan perdaPenjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan perdaPemandangan umum fraksi terhadap rancangan perdaPendapat gubernur terhadap rancangan perdaTanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umumTanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernurPembicaraan tingkat II terdiri dari keputusan rapat paripurna yang didahului dengan laporan pimpinan komisi/gabungan komisi/panitia khusus yang berisi pendapat fraksi serta hasil pembahasan dan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan diakhiri dengan pendapat akhir gubernur.[26]Jika dalam pembicaraan tingkat II rancangan perda provinsi tidak dapat dicapai persetujuan melalui musyawarah, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.[27]Adapun jika rancangan perda provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur, maka rancangan perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi pada masa sidang itu.[28]Penetapan/PengesahanRancangan perda provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi. Penyampaian rancangan perda provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.[29]Rancangan perda provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan perda provinsi disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur.[30]Dalam hal rancangan perda provinsi tidak ditandatangani oleh gubernur dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan perda provinsi tersebut disetujui bersama, rancangan perda provinsi tersebut sah menjadi peraturan daerah provinsi dan wajib diundangkan.[31]Naskah yang telah ditandatangani gubernur dibubuhi nomor dan tahun oleh sekda provinsi.[32] Adapun jika lebih dari 30 hari naskah tidak ditandatangani gubernur maka ditulis kalimat pengesahan oleh sekda provinsi yang berbunyi “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah” di halaman terakhir naskah perda, yang kemudian dibubuhi nomor dan tahun oleh sekda provinsi.[33]PengundanganPeraturan daerah provinsi diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh sekda.[34] Adapun penjelasan perda provinsi diundangkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.[35] Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[36] Baca juga Status Kekuatan Hukum Rancangan Peraturan Daerah RaperdaDemikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan daerah, semoga HukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.[2] Pasal 1 angka 7 UU 15/2019[3] Pasal 1 angka 8 UU 15/2019[4] Pasal 14 UU 12/2011[5] Pasal 32 dan Pasal 33 ayat 1 UU 12/2011[6] Pasal 33 ayat 2 UU 12/2011[7] Pasal 33 ayat 3 UU 12/2011[8] Pasal 35 UU 12/2011[9] Pasal 37 UU 12/2011[11] Pasal 33 jo. Pasal 41 Perpres 87/2014[12] Pasal 56 ayat 1 UU 12/2011[13] Pasal 60 ayat 1 UU 12/2011[14] Pasal 56 ayat 2 UU 12/2011[15] Pasal 67 Perpres 87/2014[16] Pasal 68 Perpres 87/2014[17] Pasal 70 Perpres 87/2014[18] Pasal 71 Perpres 87/2014[19] Pasal 73 Perpres 87/2014[20] Pasal 74 dan Pasal 75 Perpres 87/2014[21] Pasal 76 Perpres 87/2014[22] Pasal 75 ayat 1, 2 dan 3 UU 12/2011[23] Pasal 94 jo. Pasal 95 ayat 1 Perpres 87/2014[24] Pasal 98 jo. Pasal 99 ayat 1 Perpres 87/2014[25] Pasal 104 huruf a dan b Perpres 87/2014[26] Pasal 105 Perpres 87/2014[27] Pasal 106 ayat 1 Perpres 87/2014[28] Pasal 106 ayat 2 Perpres 87/2014[29] Pasal 78 UU 12/2011[30] Pasal 79 ayat 1 UU 12/2011[31] Pasal 79 ayat 2 UU 12/2011[32] Pasal 117 ayat 3 Perpres 87/2014[33] Pasal 118 Perpres 87/2014[34] Pasal 86 ayat 1 UU 12/2011[35] Pasal 157 Perpres 87/2014[36] Pasal 87 UU 12/2011Tags

peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah kabupaten biasanya berupa